Jumat, 10 Mei 2013

Hal-hal Yang Disunahkan Ketika Istinja

Hal-hal Yang Disunahkan Ketika Istinja
Hal-hal yang disunnahkan ketika istinja adalah: a. Ketika ber-istinja` hendaklah dengan menggunakan batu ataupun kertas yang lembut: tidak kasar seperti batu bata dan tidak pula licin seperti batu akik. Karena, tujuannya ada
 
HAL-HAL YANG DISUNNAHKAN KETIKA ISTINJA

Hal-hal yang disunnahkan ketika istinja adalah:
a. Ketika ber-istinja’ hendaklah dengan menggunakan batu ataupun kertas yang lembut: tidak kasar seperti batu bata dan tidak pula licin seperti batu akik. Karena, tujuannya adalah suoaya dapat digunakan untuk membersihkan najis. Bahan selain batu yang dapat digunakan adalah setiap bahan yang bersih yang dapat menghilangkan najis dan tidak membahayakan. Ia juga bukan termasuk benda yang berharga dan bukan pula benda yang bernilai. Oleh sebab itu, janganlah ber-istinja’ dengan sesuatu yang kotor seperti arang, sesuatu yang berbahaya seperti kaca, sesuatu yang benilai seperti sutra, dan lain- lain yang ada nilai dan harganya. Karena, tindakan itu termasuk tindakan merusak harta benda. Begitu juga, janganlah beristinja’ dengan menggunakan bahan yang bernilai baik dari segi rasa, kemuliaannya, ataupun karena ia milik orang lain.


Oleh sebab itu, menurut ulama madzhab Hanafi, ber-istinja’ dengan menggunakan barang cair selain air seperti air mawar dan cuka adalah boleh. Adapun jumhur ulama selain ulama madzhab Hanafi mensyaratkan istinja’ itu dilakukan dengan menggunakan bahan keras yang kering, maka ber-istinja’ dengan menggunakan cairan tidak boleh.

Mereka bersepakat bahwa istinja’ hendaklah dengan menggunakan bahan suci yang mampu menghilangkan (najis). Oleh sebab itu, tidak boleh (ataupun makruh tahrim menurut ulama madzhab Hanafi) ber-istinja’ dengan najis seperti dengan menggunakan tahi unta, tahi kambing, atau lain-lain. Juga tidak boleh menggunakan tulang, makanan, ataupun roti yang menjadi bahan makanan manusia ataupun binatang. Karena, ia dianggap sebagai satu tindakan merusak dan menghina. Begitu juga tidak boleh menggunakan sesuatu yang tidak dapat menghilangkan najis seperti kaca, bulu, tebu yang licin, atau batu bata. Juga, tidak boleh dengan menggunakan bahan yang bercerai-berai seperti tanah ataupun tanah liat dan arang yang lembut. Berbeda apabila menggunakan tanah dan arang yang keras, maka boleh. Begitu juga tidak boleh dengan menggunakan bahan yang bernilai, karena ia bernilai dari segi zatnya seperti emas, perak, dan batu permata, ataupun karena ia adalah hak milik orang lain, seperti dinding rumah orang lain, meskipun dinding itu telah diwakafkan.

Ulama madzhab Maliki mengatakan bahwa makruh ber-istinja’ dengan tulang dan tahi binatang yang bersih, begitu juga dengan menggunakan dinding miliknya sendiri.

Kesimpulannya adalah, syarat bagi pembolehan ber-istijmar dengan menggunakan batu dan yang seumpamanya ada lima perkara, yaitu menggunakan bahan yang keras, bersih, dapat menghilangkan najis, tidak menyakitkan, dan tidak berupa bahan yang mulia seperti makanan, bahan terhormat, ataupun karena ia adalah milik orang lain. Jika syarat-syarat tersebut tidak sempurna, maka tidak boleh menggunakannya sebagai bahan istinja’. Dan sudah dianggap memadai jika dia dapat menyucikan tempat najis itu, dan memadai juga bersuci dengan tangan tanpa menggunakan tiga biji anak batu dan seumpamanya (tapi tangannya dihukumi terkena najis).

Ulama madzhab Hanafi tidak mensyaratkan bahan yang digunakan untuk ber- istinja’ itu berupa sesuatu yang keras. Ulama madzhab Maliki dan Hanafi berkata, "Jika seseorang ber-istijmar dengan sesuatu yang tidak dibolehkan adalah memadai, tetapi makruh."

Ber-istinja’ dengan menggunakan tahi binatang dan tulang dilarang sama sekali. Imam Muslim dan Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Janganlah kamu beristinja’ dengan tahi binatang dan juga tulang, karena kedua-duanya adalah makanan bagi saudara-saudara kamu dari kalangan jin,"462

Imam ad-Daruqutni telah meriwayatkan bahwa, "Nabi Muhammad saw. melarang kami ber-istinja’ dengan menggunakan tahi binatang dan juga tulang, karena kedua-duanya merupakan bahan yang tidak menyucikan."463

Imam Abu Dawud juga meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, bahwa Rasul bersabda kepada Ruwaifa’ bin Tsabit (Abu Bakrah), "Beritahukan kepada orang-orang, siapa yang beristinja’ dengan menggunakan tahi ataupun tulang, maka ia terlepas dari agama Muhammad saw.."464

Larangan ini adalah umum mencakup bahan yang suci baik dari tulang ataupun tahi. Apabila menggunakan makanan jin dilarang, maka sudah barang tentu menggunakan makanan manusia lebih dilarang lagi. Tetapi, ulama madzhab Syafi’i membolehkan melakukan istinja’ dengan menggunakan bahan makanan yang khusus untuk binatang seperti rumput. Jumhur ulama mengatakan yang demikian itu tidak boleh.

Imam an-Nawawi berkata, "Larangan ber-istinja’ dengan arang adalah dhaif.
Dan kalaupun benar, maka ia diandaikan sebagai larangan terhadap arang yang sudah hancur."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut

Powered By Blogger