Jumat, 10 Mei 2013

Pengertian Istinja

Pengertian Istinja
 
C. ISTINJA 1. PENGERTIAN ISTINJA DAN PERBEDAANNYA DENGAN ISTIBRA SERTA ISTIJMAR Perkataan istinja` menurut bahasa ada dua perbuatan yang dilakukan untuk menghilangkan najis, yaitu tahi. Adapun menurut istilah syara istinja
 
C. ISTINJA 
 
1. PENGERTIAN ISTINJA DAN PERBEDAANNYA DENGAN ISTIBRA SERTA ISTIJMAR

Perkataan istinja` menurut bahasa ada dua perbuatan yang dilakukan untuk menghilangkan najis, yaitu tahi. Adapun menurut istilah syara istinja adalah perbuatan yang dilakukan untuk menghilangakan najis dengan menggunakan benda seperti air atau batu. Jadi, istinja` berarti`menggunakan batu atau air.

Istinja` dapat diartikan juga sebagai tindakan menghilangkan najis yang kotor meskipun najis tersebut jarang keluar seperti darah, air madzi, dan air wadi. Pembersihan itu juga bukan dilakukan begitu saja, melainkan dilakukan ketika ada keperluan saja, yaitu dengan menggunakan air ataupun batu.

Istinja` juga dapat diartikan perbuatan membersihkan najis yang keluar dari qubul ataupun dubur. Oleh sebab itu, ia bukanlah untuk menghilangkan najis akibat angin (kentut), karena bangun tidur, atau karena berbekam. Benda yang digunakan untuk istinja` ataupun istithabah adalah air ataupun bahan lain yang dapat digunakan untuk menghilangkan najis.

Adapun istijmar adalah membersihkan najis dengan menggunakan batu dan yang semacamnya. Perkataan istijmar berasal dari kata al-jamarat yang berarti `bebatuan`

Sedangkan istibra` adalah membersihkan dari sesuatu yang keluar baik dari kemaluan depan ataupun belakang. Sehingga, ig yakin bahwa sisa-sisa yang keluar itu sudah hilang. Ia dapat diartikan juga sebagai membersihkan tempat keluar najis dari sisa-sisa percikan air kencing.

Istinzah adalah menjauhkan diri dari kotoran, dan ia mempunyai arti yang sama dengan istibra`.
Istinqa` adalah membersihkan, yaitu dengan cara menekan bagian belakang tubuh yang biasanya digunakan untuk duduk dengan menggunakan batu ataupun dengan jari ketika ber-istinja` dengan air.

Semua cara ini adalah untuk membersihkan najis, dan seseorang tidak boleh mengambil wudhu melainkan sesudah dia yakin bahwa sisa air kencingnya sudah tidak ada lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut

Powered By Blogger