Jumat, 10 Mei 2013

Cerai (Talak)

Cerai

Cerai (talak) adalah melepaskan ikatan pernikahan. Hal ini diperbolehkan dalam ajaran Islam dengan pertimbangan: apabila di antara suami istri sudah tidak ada kecocokan lagi untuk mempertahankan perkawinan karena berbagai....

Cerai (talak) adalah melepaskan ikatan pernikahan. Hal ini diperbolehkan dalam ajaran Islam dengan pertimbangan: apabila di antara suami istri sudah tidak ada kecocokan lagi untuk mempertahankan perkawinan karena berbagai alasan, dan karena dipandang dapat membawa kebaikan pada keduanya. Sebab, jika sudah tidak ada lagi kecocokan dan kasih sayang di antara suami istri, dipaksa untuk mempertahankan perkawinan, sama saja dengan memenjarakan mereka dalam penderitaan.


Hukum Dan Kalimat Cerai

Sekalipun cerai diperbolehkan dalam Islam, namun bukan merupakan suatu jalan yang terpuji. Umar ra. mengemukakan, Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Barang halal yang sangat dibenci Allah SWT adalah perceraian." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Ditinjau dari segi kebaikan dan keburukannya, hukum cerai ada empat.


  1. Wajib, jika perselisihan suami istri oleh hakim yang mena­nganinya dipandang tidak mungkin didamaikan lagi.
  2. Sunnat, jika suami tidak mampu lagi menafkahi istri atau si istri tidak dapat menjaga kehormatannya. Seorang pria mengadu kepada Nabi Muhammad Rosulullah saw. "Istriku tidak menolak uluran tangan orang (pria) lain yang menyentuhnya." Rosulullah saw menjawab:Hendaklah engkau ceraikan saja wanita itu."(Al Hadis).
  3. Haram, jika menjatuhkan cerai saat istri sedang haid atau sewaktu suci dan telah dicampurinya waktu suci itu.
  4. Makruh, yakni hukum asai cerai.
Kalimat untuk menjatuhkan cerai ada dua macam.
  • Sharih (terang-terangan), yakni kalimat cerai yang diucapkan secara terbuka. Misalnya, "saya ceraikan kamu".
  • Kinayah (sindiran), kalimat cerai yang diucapkan secara samar. Misalnya, "Pulanglah ke rumah keluargamu." Atau, "pergilah dari sini."
Perbedaan kedua kalimat itu, adalah kalimat sharih (terang- terangan) walau diucapkan tanpa niat menceraikan, berarti sudah jatuh cerai. Dengan demikian suami istri itu sudah tidak boleh bercampur lagi. Sedangkan kalimat kinayah (sindiran) jika tidak disertai dengan niat menceraikan berarti belum jatuh talak.

Talak yang dijatuhkan oleh seorang suami kepada istrinya maksimal hanya tiga kali.

  1. Talak pertama, suami-istri masih boleh rujuk sebelum habis masa iddahnya
  2. Talak kedua, suami-istri masih boleh rujuk sebelum habis masa iddahnya. Firman Allah SWT. "Talak (yang dapat dirujuk) itu ha kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk kembali) dengan bail atau melepaskan (menceraikan) dengan baik." (QS. 2/ ATBaqoroh: 229).
  3. Talak tiga, boleh rujuk kembali dengan catatan si wanita telah nikah dengan orang lain lalu bercerai dengan suami keduanya itu. Firman Allah SWT. "Kemudian jika dia menceraikannya (seteli talak tiga) maka wanita itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada doa bagi keduanya (suami pertm dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akm dapat menjalankan hukum-hukum Allah." (QS. 2/Al-Baqoroh:230).

Tentu saja perkawinan si istri yang telah ditalak tiga dengan suami berikutnya, bukan perkawinan Sandiwara. Sebab selama ini ada wanita yang terlanjur ditalak tiga, lalu karena ingin kembali rujuk dengan suaminya ia menikah dengan lelaki lain sebatas untuk sandiwara (tanpa melakukan hubungan suami istri).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut

Powered By Blogger